Kementerian Sosial RI juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSE), yang akan menjadi acuan bagi seluruh program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Sistem ini lebih akurat dan terintegrasi, sehingga KPM yang tidak memenuhi syarat akan segera terdeteksi.