POSKOTA.CO.ID - Program bantuan sosial (bansos) itu adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat miskin dan rentan miskin. BPNT menyalurkan bantuan dalam bentuk uang elektronik melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan menjadi dana bansos yang disalurkan terus oleh pemerintah untuk masyarakat.
Dengan kartu ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat membeli bahan pangan seperti beras dan telur di e-warong (elektronik warung gotong royong) yang telah ditentukan. Setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp400.000 per tahap yang langsung ditransfer ke rekening mereka.
Pelaksanaan BPNT ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga perbankan dan e-warong.
Kementerian Sosial berperan dalam menetapkan KPM berdasarkan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. Pemerintah daerah bersama bank penyalur kemudian melakukan persiapan infrastruktur dan registrasi peserta.
Prinsip Utama Program BPNT
Dalam pelaksanaannya, BPNT mengacu pada beberapa prinsip utama:
- Mudah dijangkau dan digunakan oleh KPM
- Memberikan pilihan dan kendali kepada KPM dalam membeli bahan pangan
- Mendorong usaha eceran rakyat
- Memberikan akses jasa keuangan kepada usaha eceran dan KPM
- E-warong dapat membeli pasokan bahan pangan dari berbagai sumber
- Bank penyalur hanya bertugas menyalurkan dana, bukan menyalurkan bahan pangan
Baca Juga: Bansos BPNT Cair, KPM Ini Dapat Kiriman Saldo Rp600.000 ke KKS BNI, Senin 17 Februari 2025
Mekanisme Penyaluran Bansos BPNT
Penyaluran BPNT melibatkan berbagai pihak dan tahapan, mulai dari penetapan KPM, persiapan infrastruktur, hingga penyaluran dana ke rekening. Berikut adalah mekanisme penyaluran BPNT secara umum:
1. Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
KPM BPNT ditetapkan oleh Kementerian Sosial berdasarkan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. Mereka adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di daerahnya. Daftar KPM ini kemudian dikirimkan ke Pemerintah Daerah dan Bank Penyalur.
2. Penyiapan Infrastruktur
Pemerintah daerah bersama bank penyalur melakukan persiapan infrastruktur yang diperlukan, seperti e-warong dan perangkat EDC untuk transaksi. E-warong dapat berupa agen bank, toko kelontong, maupun warung yang telah bekerjasama dengan bank. Setiap 250 KPM setidaknya terdapat 1 e-warong.