Aturan Gaji P3K Paruh Waktu 2025: Ketentuan, Penganggaran, dan Jadwal Pembayaran

Senin 17 Feb 2025, 14:21 WIB
Info terkait aturan gaji P3K Paruh Waktu 2025. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Info terkait aturan gaji P3K Paruh Waktu 2025. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Gaji untuk P3K paruh waktu akan diberikan berdasarkan pedoman yang tercantum dalam surat Sekjen Kemendagri No. 911227 SJ.

Baca Juga: Jadwal Resmi! Pengumuman PPPK 2024 Tahap 2 Paling Lambat 18 Februari, Akses Linknya di Sini Sekarang

Kode Klasifikasi Jabatan P3K Paruh Waktu

Setiap jabatan dalam P3K paruh waktu memiliki kode klasifikasi tersendiri, antara lain:

  • Kode 83: Jabatan guru.
  • Kode 84: Tenaga kependidikan.
  • Kode 85: Tenaga kesehatan dan teknis.
  • Kode 86 - 90: Jabatan lain terkait pengelolaan dan layanan operasional.

Kode klasifikasi ini digunakan dalam penganggaran dan pencairan gaji P3K paruh waktu.

Sesuai aturan yang berlaku, pemerintah daerah tidak diperbolehkan mengalokasikan gaji untuk pegawai non-ASN yang diangkat di luar ketentuan perundang-undangan. Namun, pegawai non-ASN yang masih dalam proses seleksi tetap berhak mendapatkan gaji hingga pengangkatannya ditetapkan.

Baca Juga: Ini Daftar Instansi Daerah yang Sudah Mengumumkan Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Tahun 2024

Tujuan Pengadaan P3K Paruh Waktu

Pengadaan P3K paruh waktu memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya:

  • Penyelesaian tenaga non-ASN yang belum mendapatkan formasi.
  • Pemenuhan kebutuhan ASN di berbagai instansi pemerintah.
  • Meningkatkan status pegawai non-ASN menjadi lebih jelas dan memiliki kepastian hukum.
  • Meningkatkan kualitas layanan publik di berbagai sektor pemerintahan.

BACA JUGA:

Tahapan Pengadaan dan Jadwal Pembayaran Gaji

Berikut tahapan pengadaan P3K paruh waktu:

  • PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) mengusulkan kebutuhan P3K paruh waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
  • Menpan RB menetapkan rincian kebutuhan yang mencakup jumlah, jabatan, dan kualifikasi.
  • PPK mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepada BKN dalam waktu maksimal 7 hari kerja setelah penetapan kebutuhan.
  • Kepala BKN menetapkan NIP P3K paruh waktu, yang juga akan menjadi dasar pembayaran gaji.
  • Pembayaran gaji dilakukan setelah pengangkatan resmi, yang diperkirakan setelah seluruh tahapan seleksi P3K tahap 1 dan 2 selesai.

Jadi, tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi dan terdaftar di database BKN hanya perlu menunggu tahapan selanjutnya hingga resmi diangkat sebagai P3K paruh waktu.

Baca Juga: 5 Penyebab Gagal Cek NI PPPK di Mola BKN, Begini Solusinya

Aturan gaji P3K paruh waktu tahun 2025 memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi.

Berita Terkait
News Update