Agar Informasi Penerima Bansos PKH Valid, Cek Dengan NIK e-KTP Anda Untuk Mengetahui Status Daftar Namanya, Simak Caranya

Senin 17 Feb 2025, 16:50 WIB
Pemerintah telah menyediakan berbagai kanal resmi untuk mengecek status nama penerima Bansos PKH, termasuk situs web dan aplikasi yang dapat diakses dengan mudah. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Pemerintah telah menyediakan berbagai kanal resmi untuk mengecek status nama penerima Bansos PKH, termasuk situs web dan aplikasi yang dapat diakses dengan mudah. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

Baca Juga: NIK KTP Atas Kepemilikan Nama Kamu Sudah Berhasil Menerima Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1 2025 via Rekening BRI, Cek Wilayahnya

Seperti diketahui, Bansos PKH merupakan salah satu bantuan bersyarat yang artinya, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari bansos ini.

Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
  • Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
  • Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.

Dengan mengetahui syarat dan cara melakukan pengecekannya, kini Anda tidak akan terkecoh dengan isu atau kabar yang berbedar yang tidak jelas sumbernya.

Baca Juga: Cek Penerima Dana Bansos PKH Rp750.000 Bagi KPM Sudah Daftar dan Tercatat di DTSEN Kemensos RI

Bagi yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH ini, diharapkan bisa menggunakannya dengan bijak, sesuai dengan ketentuannya.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Berita Terkait
News Update