POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH), terus menjadi andalan pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan.
Bansos ini, ditujukan khusus bagi keluarga prasejahtera dengan memberikan bantuan tunai dan pendampingan dalam berbagai aspek.
Baik itu bidang kesehatan, pendidikan, pun untuk kesejahteraan sosial. Mereka yang akan mendapatkan bantuan ini, adalah NIK e-KTP nya tervalidasi sebagai penerima.
Agar tidak termakan isu, untuk informasi terkait nama penerima manfaat ini bisa diketahui dengan cara memasukan NIK e-KTP Anda.
Baca Juga: Daftar Bansos PKH 2025 Via Online Pakai NIK KTP Anda, Intip Syarat Selengkapnya!
Hal tersebut bisa Anda lakukan di situs resmi milik Kementerian Sosial, atau aplikasi "cek Bansos" yang sudah disediakan di Google Play Store.
Layanan ini menjamin transparansi dan keakuratan data penerima bansos, sehingga masyarakat dapat terhindar dari informasi yang simpang siur.
Selain itu, Anda juga dapat memperoleh informasi terkait jadwal pencairan dan besaran bantuan yang akan diterima.
Pastikan Anda memanfaatkan layanan ini untuk mendapatkan informasi yang valid, dan terhindar dari berita bohong yang dapat merugikan Anda.
Baca Juga: Cek Fakta Mengapa Pencairan Bantuan PKH dan BPNT 2025 Tidak Cair ke Rekening KKS KPM
Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara melakukan pengecekan dengan menggunakan NIK e-KTP Anda di situs resmi, atau aplikasi Cek Bansos.
Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.