Cek kriteria penerima bansos yang tidak akan dicairkan tahap 1 di tahun 2025 (Sumber: Poskota/Insan Sujadi)

EKONOMI

Wajib Tahu! Ini Kriteria Penerima Bansos yang Tidak Akan Cair di Tahap 1 Tahun 2025, Cek Selengkapnya

Minggu 16 Feb 2025, 15:15 WIB

POSKOTA.CO.ID - Selamat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang bantuan sosialnya mulai cair melalui kartu KKS Bank Mandiri, Bank BSI, Bank BRI.

Insyaallah, penerima melalui Bank BNI akan segera menyusul. Semoga bansos yang diterima berkah dan dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Dilansir langsung dari channel YouTube Pendamping Sosial pada Minggu, 16 Februari 2025. Berikut informasi selengkapnya.

Update Penyaluran Bansos 2025

Beberapa keluarga penerima manfaat (KPM) mungkin tidak lagi menerima bansos pada tahap 1 tahun 2025. Hal ini berkaitan dengan status periode bantuan yang masih tercatat sebagai November-Desember 2024 saat dicek di aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari BPNT Tahap 1 2025 Berhasil Anda terima Masuk Rekening Mandiri, Cek Cara Tariknya di Sini!

“Jika status masih di periode sebelumnya, kemungkinan besar bansos tidak akan cair di tahap 1 tahun 2025,” ucap Arien di video YouTubenya.

Kriteria KPM yang Tidak Layak Menerima Bansos

Arien juga menyebutkan beberapa kriteria yang menyebabkan KPM tidak lagi layak menerima bansos:

“Coba tanya diri sendiri apakah termasuk dalam kriteria ini? Jika ya, bansos tahap 1 2025 mungkin tidak akan cair,” ujarnya.

Perbedaan Mengundurkan Diri dengan Dikeluarkan Pemerintah

Arien menjelaskan dua skenario penghentian bansos:

“Jika KPM menolak mengundurkan diri meski sudah tidak memenuhi syarat, pemerintah daerah akan menonaktifkan data mereka secara paksa. Ini berisiko menghilangkan semua bantuan, termasuk PIP,” jelasnya.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Penerima Dana Bansos PKH dan BPNT 2025, Inilah Informasi Lengkapnya

Rekomendasi untuk KPM

Selain itu dia juga menyarankan KPM yang merasa tidak memenuhi syarat segera melapor ke pendamping sosial.

“Lebih baik mengundurkan diri secara sukarela daripada kehilangan semua bantuan karena data dihapus,” tandasnya.

Menurutnya jika mengundurkan diri datanya aman di DTKS, namun tidak jika pemerintah langsung yang memberhentikannya.

“Mengundurkan diri sukarela hanya menghentikan PKH/BPNT, tapi data di DTKS tetap aman. Berbeda jika pemerintah yang menonaktifkan semua bantuan bisa hilang.” pungkasnya.

Dengan memahami kriteria ini, diharapkan masyarakat dapat mengevaluasi kelayakan diri sekaligus mengambil langkah tepat untuk mempertahankan haknya.

Tags:
aplikasi Cek BansosBNIBRIBSIBank MandiriKKS bantuan sosial Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor