POSKOTA.CO.ID - PT Bank Pembangunan Daerah Djakarta Raya (Bank DKI) kembali menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2025 dengan batas pinjaman maksimal hingga Rp500 juta.
Program ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berada di Jakarta dan sekitarnya.
Selain menjadi dukungan bagi UMKM, KUR Bank DKI juga merupakan bagian dari program pemerintah dalam memperluas akses kredit bagi para pengusaha di sektor ini.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menargetkan total penyaluran KUR tahun ini mencapai Rp300 triliun, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp280 triliun.
Keunggulan dan Risiko KUR Bank DKI
KUR Bank DKI menawarkan beberapa keuntungan bagi debitur, antara lain bebas biaya administrasi dan tanpa biaya provisi. Namun, penting untuk diperhatikan bahwa terdapat risiko berupa denda bagi debitur yang tidak membayar angsuran tepat waktu.
Keterlambatan pembayaran dapat memengaruhi peluang untuk memperoleh kembali fasilitas KUR Bank DKI di masa mendatang.
Hak Penerima KUR Bank DKI
- Mendapatkan suku bunga yang kompetitif sesuai ketentuan KUR, berkisar antara 3 persen hingga 6 persen.
- Kewajiban Penerima KUR Bank DKI
- Membayar angsuran tepat waktu sesuai perjanjian.
- Mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh Bank DKI.
Persyaratan Pengajuan KUR Bank DKI
Untuk mengajukan KUR di Bank DKI, calon debitur harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
Baca Juga: KUR Pegadaian 2025 ini Cocok untuk Pengusaha Pemula, Cek Selengkapnya
- Fotokopi KTP suami istri, Kartu Keluarga (KK), buku nikah, dan NPWP.
- Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Usaha.
- Dokumen agunan (jika diperlukan).
Bagi yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai KUR Bank DKI, dapat langsung menghubungi kantor cabang Bank DKI terdekat.