POSKOTA.CO.ID - Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pegadaian ini dianggap cocok buat pengusaha pemula yang baru merintis bisnisnya.
KUR Pegadaian ini bisa dijadikan salah satu pilihan mencari modal usaha apalagi bagi kamu pengusaha pemula atau pengusaha muda yang ingin mengajukan modal pinjaman mulai dari Rp10 juta hingga Rp50 juta.
Bagi pengusaha pemula mungkin KUR ini bisa menjadi solusi yang tepat, karena pegadaian memberikan pinjama dengan bunga yang sangat rendah dibandingkan pinjaman biasa di Bank konvensional.
Salah satu ciri khas dari KUR Pegadaian ialah adanya agunan berupa barang berharga yang dimiliki oleh nasabah.
Dengan begitu pegadaian mampu memberikan pinjaman dengan proses yang cepat dan persyaratan yang tidak terlalu rumit.
KUR Syariah Mikro Melalui jenis pinjaman KUR Pegadaian 2024 ini, UMKM bisa dapat pinjaman dengan plafon yang lebih besar mencapai Rp 50 juta.
Akan tetapi untuk bunga pinjaman yang dikenakan yaitu sebesar 0,5 persen per bulan dan supaya cair harus pernah menjadi penerima KUR Syariah Super Mikro dahulu.
KUR Syariah Super Mikro Pada jenis pinjaman ini, UMKM bisa mendapatkan pinjaman dengan bunga sangat rendah yaitu 0,098 persen per bulan. Namun untuk plafon pinjaman yang tersedia sendiri yaitu hanya maksimal sebesar Rp 10 juta saja.
Baca Juga: Tabel KUR BNI 2025: Cek Simulasi Angsuran dan Daftar Persyaratan Pengajuannya
Syarat Pengajuan KUR Syariah Pegadaian
Untuk bisa mengajukan pinjaman KUR Syariah Super Mikro di Pegadaian, ada beberapa syarat dan ketentuan dokumen yang harus dipenuhi oleh debitur.
- Syarat dan Ketentuan Debitur
- Memiliki KTP Elektronik.
- Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad.
- Memperoleh penghasilan harian, mingguan, atau bulanan secara rutin.
- Memiliki usaha yang sah menurut syariat agama Islam serta undang-undang yang berlaku.
- Calon nasabah merupakan UMKM, dan sedang tidak mendapatkan fasilitas pembiayaan dari Program Pemerintah dan/atau pembiayaan produktif dari lembaga keuangan lainnya.
- Syarat Dokumen Pengajuan
- Fotokopi KTP Elektronik
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Nikah (untuk calon nasabah yang sudah menikah)
- Surat Keterangan Domisili (apabila alamat tinggal berbeda dengan KTP)
- Memiliki rumah tetap (dibuktikan dengan PBB, SHM/SHGB)
- Fotokopi Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), SIUP yang didapatkan dari pejabat berwenang
- Fotokopi rekening listrik/air/telepon.