Saldo Dana Rp600.000 dari Bansos BPNT Akan Dicairkan ke Rekening KKS Khusus NIK e-KTP yang Tervalidasi Penerima, Begini Cara Ceknya

Minggu 16 Feb 2025, 19:40 WIB
Bagi penerima Bansos BPNT yang telah terdaftar, pastikan untuk mengikuti prosedur pencairan dengan benar agar bantuan dapat segera digunakan. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun/Edited Dadan)

Bagi penerima Bansos BPNT yang telah terdaftar, pastikan untuk mengikuti prosedur pencairan dengan benar agar bantuan dapat segera digunakan. (Sumber: Unsplash/Mufid Majnun/Edited Dadan)

Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

Baca Juga: Saldo PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Masih Kosong? Cek 4 Hal Ini Agar Dana Bansos Segera Cair

Setiap PKM yang sudah terdaftar sebagai penerima Bansos BPNT, akan menerima saldo dana Rp200.000 per bulannya.

Namun umumnya, untuk pencairannya tergantung dari kebijakan daerah masing-masing. Ada yang dilakukan per dua bulan sekali, ada juga yang per tiga bulan sekali.

Bagi KPM yang menerima jadwal per dua bulan sekali, maka akan menerima Rp400.000 per tahapnya, dan jika tiga bulan sekali maka akan menerima Rp600.000 per tahapnya.

BPNT ini tidak diberikan secara tunai, namun langsung ditransferkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) para KPM.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap Pertama Tahun 2025 Sudah Cair, Tapi Ada KPM Belum Terima Bantuan? Simak Penyebabnya

Bantuan ini hanya boleh dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan pangan di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah setempat.

Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
  • Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
  • Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.

Jadi pastikan untuk informasi validnya, para KPM bisa melakukan pengecekan di aplikasi “Cek Bansos” atau situs resmi yang sudah disediakan pemerintah.

Bagi yang terdaftar sebagai penerima Bansos BPNT ini, diharapkan bisa menggunakannya dengan bijak, sesuai dengan ketentuannya.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Berita Terkait
News Update