Rekening BNI Terisi Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi BPNT Januari-Maret 2025, Cek Status Penerima Pakai NIK KTP Anda

Minggu 16 Feb 2025, 16:30 WIB
Saldo dana bansos Rp600.000 dari subsidi BPNT periode Januari hingga Maret 2025. (Sumber: Poskota/Mutia Dheza Cantika)

Saldo dana bansos Rp600.000 dari subsidi BPNT periode Januari hingga Maret 2025. (Sumber: Poskota/Mutia Dheza Cantika)

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik datang bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2025.

Saldo dana bansos Rp600.000 dari subsidi BPNT periode Januari hingga Maret 2025 telah masuk ke rekening Bank Negara Indonesia (BNI).

Subsidi BPNT periode Januari hingga Maret 2025 sendiri sudah dilakukan secara bertahap di beberapa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tergabung di Himpunan Bank Negara (Himbara).

"Beberapa penerima telah mendapatkan pencairan BPNT sebesar Rp600.000 yang mulai masuk sejak dini hari pukul 02.13 WIB," bunyi keterangan yang disampaikan kanal YouTube Naura Vlog, pada Minggu, 16 Februari 2025.

Namun, perlu diketahui bahwa pencairan ini dilakukan secara bertahap, sehingga tidak semua penerima manfaat langsung mendapatkan saldo dana bansos pada hari yang sama.

Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk terus memantau status pencairan bansos dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: 100 Wilayah Pencairan Bansos PKH-BPNT 15 Februari 2025, Cek Daerah Anda di Sini

Apa Itu BPNT?

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program bansos dari pemerintah Indonesia yang diberikan kepada keluarga kurang mampu untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan penerima manfaat.

Pada tahun 2025, BPNT disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun. Setiap tahapnya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sebesar Rp600.000.

Sehingga, total bantuan sosial dari subsidi BPNT yang diterima dalam setahun mencapai Rp2.400.000 per keluarga.

BPNT sendiri diberikan kepada KPM yang termasuk dalam 25 persen kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Program BPNT pertama kali diluncurkan pada tahun 2017 sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran penyaluran bantuan pangan.

Baca Juga: SELAMAT Rekening BRI, BNI, BSI dan Bank Mandiri Anda yang Telah Diverifikasi Pemerintah Berhasil Terima Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi Bansos PKH 2025, Cek Wilayahnya!

Cara Cek Status Penerima Bansos

1. Akses Situs Resmi Kemensos

Gunakan perangkat seperti ponsel, laptop, atau komputer, lalu buka situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id. Pastikan koneksi internet stabil untuk mempercepat proses pengecekan.

2. Masukkan Data Alamat Sesuai KTP

Isi informasi yang diminta, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan data yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.

3. Ketik Nama Lengkap Sesuai KTP

Pastikan Anda memasukkan nama lengkap sesuai dengan KTP tanpa singkatan atau tambahan karakter agar sistem dapat mencocokkan data Anda dengan database penerima bansos.

4. Verifikasi dengan Kode Captcha

Sistem akan menampilkan kode keamanan (captcha) yang harus Anda ketik ulang sesuai yang tertera di layar. Jika kode sulit terbaca, klik tombol refresh untuk mendapatkan kode baru.

5. Klik “Cari Data”

Setelah semua data diisi dengan benar, tekan tombol "Cari Data" untuk memulai proses pencarian informasi penerima bansos.

6. Periksa Hasil Pengecekan

Jika Anda termasuk penerima bansos, sistem akan menampilkan informasi lengkap, seperti jenis bantuan, jadwal pencairan, dan status saldo dana bansos.

Bagi Anda yang belum mengecek status pencairan, segera lakukan pengecekan menggunakan NIK KTP melalui situs resmi Kemensos agar tidak ketinggalan informasi.

DISCLAIMER: Perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.

Selain itu, seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah melalui Kemensos.

Berita Terkait

News Update