Jika data penerima ditemukan, informasi mengenai nama, umur, dan keterangan pada kolom bansos PKH akan muncul.
Namun, jika nama yang dicari tidak terdaftar, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.
Penerima bansos PKH perlu mengetahui bahwa ada dua mekanisme yang menyebabkan bansos PKH tidak akan lagi disalurkan.
Melansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial, berikut ini yang bisa menyebabkan KPM PKH tidak lagi mendapatkan bansos pada tahap 1.
Baca Juga: Jika NIK e-KTP Anda Tervalidasi Penerima Bansos PKH, Berikut Ini Jadwal dan Cara Ceknya
1. Mengundurkan diri secara mandiri
Jika seorang KPM PKH merasa sudah tidak memenuhi syarat, maka bisa mengajukan pengunduran diri secara sukarela.
Dalam kasus ini, yang dihentikan hanya bantuan sosial seperti PKH dan BPNT, sedangkan fasilitas lain seperti PIP dan BPJS masih bisa tetap aktif.
2. Dihapus dari DTKS oleh Pemerintah Daerah
Jika KPM menolak mengundurkan diri meskipun sudah tidak memenuhi syarat, pemerintah daerah akan menonaktifkan datanya dari DTKS.
Jika hal ini terjadi, maka seluruh bantuan sosial yang terkait dengan DTKS, seperti BPJS Kesehatan dan PIP, juga bisa ikut terhapus.
Baca Juga: KPM Terima Pencairan Dana Bansos PKH, Ketahui Syaratnya di Sini!
Oleh karena itu, jika merasa sudah tidak memenuhi kriteria, sebaiknya segera melapor ke pendamping sosial untuk mengundurkan diri secara sukarela.