Pemerintah memastikan perlindungan bagi masyarakat miskin di tengah rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2026. (Sumber: Pinterest)

Nasional

Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2026, Apakah Penerima Bantuan Iuran Masih Ditanggung?

Minggu 16 Feb 2025, 12:44 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai tahun 2026 sebagai langkah menjaga keberlanjutan layanan kesehatan nasional.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa kenaikan ini tidak dapat dihindari mengingat inflasi biaya kesehatan yang terus meningkat setiap tahun.

Namun, masyarakat miskin tetap akan mendapatkan perlindungan penuh melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Baca Juga: Selisih Umur Wicky Victor dan Yunita Siregar Bikin Penasaran! Ini Fakta Menarik Tentang Mereka

Mengapa Iuran BPJS Kesehatan Naik?

Salah satu alasan utama penyesuaian tarif adalah kenaikan biaya layanan kesehatan yang mencapai 15% per tahun. Sejak terakhir kali iuran dinaikkan pada 2020, BPJS Kesehatan belum melakukan penyesuaian, sementara biaya operasional terus meningkat.

Jika dibiarkan, kondisi keuangan BPJS bisa terganggu, sehingga pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat pun terancam.

Menkes Budi juga menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini telah dikomunikasikan dengan Presiden Prabowo Subianto dan akan dibahas lebih lanjut bersama Kementerian Keuangan.

Keputusan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang memungkinkan evaluasi dan penyesuaian tarif setiap dua tahun sekali.

Dampak Kenaikan Iuran bagi Masyarakat

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan berpotensi menambah beban finansial peserta mandiri (PBPU dan BP). Namun, pemerintah memastikan bahwa kelompok miskin tetap mendapat perlindungan. Skema PBI yang selama ini berjalan akan tetap diterapkan, di mana iuran peserta kategori ini sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Saat ini, tarif iuran BPJS Kesehatan ditetapkan berdasarkan kategori kepesertaan:

Penyesuaian tarif pada 2026 akan diumumkan lebih lanjut setelah pembahasan mendalam dengan berbagai pihak terkait.

Baca Juga: Laga Tensi Panas Papan Atas di BRI Liga 1 2024/2025 Sore Ini: Persib Bandung vs Persija Jakarta

Peningkatan Akurasi Data PBI

Menkes Budi menyoroti pentingnya validasi data peserta PBI agar bantuan benar-benar diterima oleh yang berhak.

Ia mengusulkan agar data penerima manfaat disinkronkan dengan data perbankan dan tagihan listrik untuk memastikan tidak ada ketidaktepatan dalam distribusi subsidi.

Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa kenaikan iuran ini tidak terkait dengan penerapan Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan mulai berlaku pada 30 Juni 2025.

KRIS bertujuan meningkatkan standar layanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan tanpa membedakan kelas layanan berdasarkan ekonomi.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026 merupakan langkah yang tak terhindarkan demi menjaga keberlanjutan layanan kesehatan di Indonesia.

Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa masyarakat miskin tetap mendapatkan perlindungan melalui skema PBI.

Dengan perencanaan yang matang, transparansi, dan validasi data yang lebih baik, diharapkan kebijakan ini dapat diterima oleh masyarakat dan tetap memberikan manfaat optimal bagi semua peserta.

Tags:
kenaikan BPJS Kesehataniuran BPJS 2026cara mendapatkan subsidi BPJSkebijakan terbaru BPJS Kesehatankenapa iuran BPJS naik?berapa iuran BPJS terbaru?kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2026

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor