"Dua periode Bupati Irna dan Tanto hanya warisi sampah untuk kota Pandeglang. Kami minta KLH turun ke lokasi dan melakukan tindakan tegas," ujarnya.
Menurutnya, bahwa sangat jelas dalam BAB X tentang larangan, pada pasal 29 poin b, pengelolaan sampah yang mencemari dan atau perusakan lingkungan.
Kemudian melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan atau membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
"Pada Bab XV tentang sangksi pidana seperti pada pasal 40 diantaranya, 1. Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun," bebernya.
"Dan pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.000," sambungnya.