POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH), kembali hadir untuk memberikan dukungan finansial bagi mereka yang membutuhkan.
Salah satu komponen penting dalam PKH, adalah bantuan untuk anak sekolah, yang akan mendapatkan saldo dana Rp1.500.000 per tahunnya, atau Rp375.000 per tahapnya.
Bantuan ini bertujuan, guna meringankan beban biaya pendidikan dan memastikan anak-anak tetap bersekolah tanpa terbebani biaya.
Saat ini, banyak keluarga yang bertanya-tanya apakah dana bantuan dari Bansos PKH untuk komponen anak sekolah sebesar Rp1.500.000 telah dicairkan.
Pertanyaan ini wajar, guna menjawab pertanyaan tersebut, Anda dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui NIK KTP Anda.
Melalui artikel ini, akan memberikan panduan lengkap mengenai cara pengecekan status pencairan dana PKH komponen anak sekolah.
Termasuk untuk langkah-langkahnya secara detail, sehingga Anda dapat dengan mudah mengetahui apakah dana bantuan telah masuk ke rekening Anda atau belum.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini cara melakukan pengecekan status kepersertaan Anda di Bansos PKH.
Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
Baca Juga: Saldo PKH dan BPNT Tahap 1 2025 Masih Kosong? Cek 4 Hal Ini Agar Dana Bansos Segera Cair
Bansos PKH, merupakan salah satu bantuan pemerintah dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valid.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Jadi pastikan untuk informasi validnya, para KPM bisa melakukan pengecekan di aplikasi “Cek Bansos” atau situs resmi yang sudah disediakan pemerintah.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 1 Cair ke Rekening, Cek Progress dan Cairkan Saldonya Sekarang!
Bagi yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH ini, diharapkan bisa menggunakannya dengan bijak, sesuai dengan ketentuannya.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.