POSKOTA.CO.ID - Hari ini merupakan kabar baik bagi guru-guru di seluruh Indonesia karena Tunjangan Profesi Guru (TPG) kini sedang diusahakan untuk dicairkan sebelum Idul Fitri.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti tengah mengupayakan agar pencairan tunjangan kepada tenaga pendidik menjadi lebih cepat.
Diketahui pencairan ini dilakukan setiap tiga bulan atau triwulan dan pencairan triwulan pertama mulai dicairkan pada April.
Namun, karena informasi pengupayaan ini, diperkirakan tunjangan akan dicairkan sebelum lebaran yaitu pada Maret 2025.
Diketahhi anggaraan gaji dan tunjangan guru honorer sebesar Rp11,5 triliun dialokasikan dan siap cair sebelum lebaran.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat menerima Tunjangan Profesi Guru atau TPG.
Syarat Terima Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga pendidik yang ingin mendapatkan tunjangan:
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri Dipastikan Cair! Berikut Ini Besaran dan Tunjangan hingga Jadwalnya
1. Wajib memiliki sertifikat pendidik dan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan.
2. Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diberikan kepada guru dan dosen pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil.