Di Aceh, misalnya, bantuan telah dicairkan di sejumlah kabupaten seperti Aceh Barat, Aceh Besar, Aceh Selatan, hingga Aceh Utara dan kota-kota seperti Banda Aceh, Langsa, dan Sabang.
Bank BNI dan Bank BRI
Untuk Bank BNI, meskipun laporan pencairan belum tersebar luas, bantuan PKH dan BPNT di beberapa daerah di bagian timur Indonesia sudah mulai terealisasi.
Adapun pencairan melalui Bank BRI sedang berlangsung secara bertahap, menyusul alokasi bantuan PKH dan BPNT periode Januari-Maret 2025.
Penyaluran Melalui Kantor Pos
Bagi keluarga penerima manfaat yang belum memiliki kartu KKS, informasi terbaru melalui aplikasi menunjukkan bahwa pencairan bantuan akan segera dilakukan di kantor pos.
Daftar daerah pencairan melalui kantor pos sudah diterbitkan, dan PT Pos Pusat serta Pusat telah mempersiapkan daftar nominatif penerima manfaat. Dalam waktu dekat, undangan pencairan akan disebarkan ke seluruh wilayah yang telah terdaftar.
Penerima manfaat diimbau untuk menyiapkan dokumen penting, seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli, sebagai persyaratan pencairan dana di kantor pos.
Masyarakat diharapkan untuk tetap optimis dan bersabar, mengingat pencairan bantuan sosial dilakukan secara bertahap.
Penerima manfaat disarankan untuk secara rutin memeriksa saldo melalui aplikasi atau mesin ATM serta mengikuti informasi terbaru dari pemerintah dan media sosial terpercaya.
Proses pencairan bantuan untuk PKH dan BPNT di empat bank himbara ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial secara merata ke seluruh wilayah Indonesia.
Dengan pengawasan yang ketat dan koordinasi antar instansi, diharapkan bantuan dapat segera diterima oleh seluruh keluarga yang membutuhkan.
Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.
DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.