Rezeki! Dana Bantuan PIP Rp1.800.000 Cair Bagi Anda yang Sudah Memiliki KIP di Termin Pertama, Cek Cara Pencairannya dalam Informasi Berikut Ini

Sabtu 15 Feb 2025, 14:55 WIB
Dana bantuan PIP cair di termin pertama untuk pemilik KIP. (Sumber: Canva)

Dana bantuan PIP cair di termin pertama untuk pemilik KIP. (Sumber: Canva)

Baca Juga: Ada Dana Bansos PIP Rp1,8 Juta untuk Siswa Kurang Mampu, Simak Syaratnya!

Cara Cek Dana Bantuan PIP

Berikut panduan lengkap cara mengecek PIP lewat HP :

  1. Buka laman web pip.kemdikbud.go.id melalui peramban pada ponsel atau laptop Anda.
  2. Di kotak pencarian, isikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
  3. Masukkan hasil perhitungan yang muncul di layar untuk melakukan verifikasi identitas.
  4. Tekan tombol Cek Penerima PIP untuk melanjutkan permintaan.
  5. Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima BLT KIP siswa tersebut.

Baca Juga: Dana PIP Rp1.800.000 Termin 1 2025 Bersiap Diterima Anak Sekolah Menjelang Bulan Ramadan? Ini yang Harus Disiapkan untuk Pencairan

Cara Cairkan Dana Bantuan PIP

Setelah lakukan pengecekan bantuan PIP dan Anda berhak menerima saldo dana bantuan tersebut, cairkan dananya dengan cara berikut ini bagi yang sudah memiliki KIP:

  1. Peserta didik atau orang tua melaporkan nomor KIP kepada sekolah/SKB/PKBM/LKP.
  2. Sekolah akan memasukan nomor KIP ke Dapodik dan meminta pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.
  3. Dinas pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait untuk kembali diproses agar bisa disetujui dan diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.
  4. Lembaga penyalur akan membuatkan rekening PIP kepada setiap peserta didik.
  5. Lembaga penyalur menginformasikan dan memberikan dana PIP ke peserta didik.
  6. Direktorat Teknis Kemendikbud menyampaikan SK penerima PIP dan memantau pencairan dana PIP.
  7. Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota akan meneruskan SK dan daftar penerima PIP ke sekolah.
  8. Sekolah akan membuat surat keterangan pengambilan dana PIP, serta menginformasikan jadwal pencairan dana PIP.
  9. Peserta didik atau keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur.

Itulah informasi mengenai dana bantuan PIP, simak informasi selengkapnya di website resmi dan media sosial Kemendikbud serta portal berita Poskota yang update setiap hari. Semoga bermanfaat.

Berita Terkait

News Update