JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Vadel Alfajar Badjideh, 20 tahun, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus asusila anak di bawah umur, Jumat, 14 Februari 2025.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, Citra Ayu mengungkap bujuk rayu yang dipakai Vadel supaya bisa menyetubuhi korban berusia 17 tahun hingga hamil.
"Selama menjalani hubungan pacaran tersebut, atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban," kata Citra dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 14 Februari 2025, malam WIB.
Dengan dalih bakal dinikahi, korban bersedia melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan tersangka. Keduanya diketahui sering berhubungan badan beberapa kali di dua apartemen daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan Vadel atas Kasus Persetubuhan LM
Setelah diketahui korban hamil, Vadel enggan bertanggung jawab. Tersangka justru memaksa anak korban menggugurkan kandungan, karena enggan keluarganya mengetahui perbuatannya.
"Karena perbuatan tersangka VAB tersebut tidak mau diketahui oleh keluarganya. Hal tersebut dikuatkan berdasarkan keterangan dari saksi, kemudian hasil visum, kemudian keterangan ahli dokter," ujarnya.
Adapun modus tersangka melakukan perbuatannya menggunakan relasi kuasa dan tipu. Atas perbuatannya, Vadel dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.