PNS Bisa Ajukan KUR? Ini Kriterianya

Sabtu 15 Feb 2025, 20:10 WIB
PNS kini berkesempatan mengajukan KUR untuk mendukung usaha dan kebutuhan finansial mereka. Simak kriteria, syarat dan cara pengajuannya. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Ist)

PNS kini berkesempatan mengajukan KUR untuk mendukung usaha dan kebutuhan finansial mereka. Simak kriteria, syarat dan cara pengajuannya. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Ist)

POSKOTA.CO.ID - Sebelumnya, banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kesulitan dalam mengajukan pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat).

Namun, kali ini ada kabar baik. Kini, PNS atau ASN yang memenuhi kriteria tertentu, bisa mengajukan pinjaman KUR di bank.

Lalu, siapa saja yang berhak mengajukan? Berikut dua kategori yang bisa memanfaatkannya.

Baca Juga: KUR BRI Tidak Cair? Ini Penyebab dan Langkah yang Harus Dilakukan!

1. Guru PNS yang Memiliki Usaha Les atau Privat

Bagi Anda PNS yang berprofesi sebagai guru dan memiliki usaha sampingan, seperti tempat les atau tempat privat, Anda kini bisa mengajukan pinjaman KUR.

Bank akan menilai usaha les atau privat yang Anda jalankan sebagai usaha yang layak dibiayai, sehingga bisa mendapatkan fasilitas pinjaman KUR.

Namun, perlu dicatat bahwa usaha yang dimaksud bukanlah usaha warung kelontong atau jenis usaha lainnya yang tidak terkait dengan pendidikan.

2. Bidan PNS dengan Tempat Praktik Mandiri

Bagi Anda PNS yang berprofesi sebagai bidan dan memiliki tempat praktik sendiri, Anda juga berhak mengajukan pinjaman KUR.

Dalam hal ini, yang akan dibiayai oleh bank adalah tempat praktik atau usaha yang Anda jalankan, bukan pekerjaan kalian sebagai bidan itu sendiri.

Manfaat Pinjaman KUR untuk PNS

Dengan adanya kebijakan baru ini, PNS yang memenuhi kriteria dapat memperoleh pinjaman KUR dengan bunga yang sangat ringan.

Ini tentu saja memberikan kesempatan bagi teman-teman yang ingin mengembangkan usaha atau tempat praktik mereka tanpa harus khawatir soal modal.

Berita Terkait
News Update