Bagi KPM yang sudah menerima bantuan, diimbau agar menggunakan dana tersebut sesuai dengan peruntukannya, seperti memenuhi kebutuhan pendidikan bagi anak sekolah dan pemenuhan gizi untuk anak balita.
Pencairan PKH dan BPNT via PT Pos Masih dalam Proses
Selain pencairan melalui KKS, bansos PKH dan BPNT yang disalurkan melalui PT Pos masih dalam tahap proses.
Hingga Sabtu, 15 Februari 2025, status pencairan bagi KPM yang menerima bantuan melalui PT Pos masih berada dalam tahap "SPM" dan belum mengalami perubahan.
Diperkirakan, proses selanjutnya akan dimulai pada pekan ketiga Februari, dengan kemungkinan undangan barcode dan pencairan dilakukan pada minggu keempat.
Bagi penerima bansos, baik PKH maupun BPNT, diharapkan agar tetap bersabar dan menggunakan dana bantuan dengan bijak sesuai peruntukannya. S
elain itu, para penerima PKH juga diimbau untuk tetap memenuhi kewajiban mereka, seperti pemeriksaan kesehatan dan mengikuti pertemuan kelompok (P2K2) sesuai ketentuan program.
Pembaruan informasi mengenai pencairan bansos PKH dan BPNT akan terus dipantau dan disampaikan secara berkala. Semoga pencairan dapat segera merata sehingga semua penerima manfaat dapat memperoleh haknya dengan tepat waktu.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH dan BPNT, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.