Pemegang NIK KTP yang Memenuhi Kriteria Ini, Dapat Menerima Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1 2025 Senilai Rp600.000, Simak Selengkapnya di Sini!

Sabtu 15 Feb 2025, 11:30 WIB
Informasi terbaru penyaluran bansos PKH dengan nominal Rp600.000 akan segera dicairkan ke rekening KKS masing-masing KPM. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Informasi terbaru penyaluran bansos PKH dengan nominal Rp600.000 akan segera dicairkan ke rekening KKS masing-masing KPM. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Bagi KPM yang sudah menerima bantuan, diimbau agar menggunakan dana tersebut sesuai dengan peruntukannya, seperti memenuhi kebutuhan pendidikan bagi anak sekolah dan pemenuhan gizi untuk anak balita.

Pencairan PKH dan BPNT via PT Pos Masih dalam Proses

Selain pencairan melalui KKS, bansos PKH dan BPNT yang disalurkan melalui PT Pos masih dalam tahap proses.

Hingga Sabtu, 15 Februari 2025, status pencairan bagi KPM yang menerima bantuan melalui PT Pos masih berada dalam tahap "SPM" dan belum mengalami perubahan.

Diperkirakan, proses selanjutnya akan dimulai pada pekan ketiga Februari, dengan kemungkinan undangan barcode dan pencairan dilakukan pada minggu keempat.

Bagi penerima bansos, baik PKH maupun BPNT, diharapkan agar tetap bersabar dan menggunakan dana bantuan dengan bijak sesuai peruntukannya. S

elain itu, para penerima PKH juga diimbau untuk tetap memenuhi kewajiban mereka, seperti pemeriksaan kesehatan dan mengikuti pertemuan kelompok (P2K2) sesuai ketentuan program.

Pembaruan informasi mengenai pencairan bansos PKH dan BPNT akan terus dipantau dan disampaikan secara berkala. Semoga pencairan dapat segera merata sehingga semua penerima manfaat dapat memperoleh haknya dengan tepat waktu.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Milik Anda yang Terdata Sebagai KPM Bansos PKH Tahap 1 2025, Dapat Menerima Pencairan Saldo Dana Rp600.000 via KKS Himbara

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH dan BPNT, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin

Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.

3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat

  • Ibu hamil atau nifas.
  • Anak usia dini (0-6 tahun).
  • Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
  • Lansia (60 tahun ke atas).
  • Penyandang disabilitas berat.

4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.

5. Belum Menerima Bantuan Lain

Berita Terkait
News Update