Hal ini berbeda dengan di Jakarta karena punya keleluasaan dalam menindak reklame yang dianggap melanggar. Leading sektor dari Raperda penertiban reklame adalah Satpol PP. Di samping itu, mereka punya alat berat untuk melakukan penebangan, sehingga memudahkan gerak langkah mereka dalam melakukan penertiban.
"Jakarta kan juga ibu kota negara. Di mana mereka pasti dipantau. Sehingga, jika ada yang melakukan pelanggaran, bisa langsung ditindak," katanya.
Selain itu, Kota Bandung memang terhitung sulit menegakkan aturan, salah satu penyebabnya karena di wilayah lain, sudah banyak yang melarang diterbitkannya reklame rokok. Sehingga, reklame rokok banyak bertebaran di Kota Bandung, termasuk salah satunya di kawasan yang dilarang.
"Jadi untuk menertibkan reklame ini bukan hal yang mudah. Banyak aspek yang harus dibenahi," ucapnya.