POSKOTA.CO.ID - Sejak awal tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Ilegal (Satgas PASTI) telah menunjukkan komitmennya dalam memberantas pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal yang merugikan masyarakat.
Dalam periode 1 hingga 24 Januari 2025, OJK mencatat telah melakukan pemblokiran terhadap 587 pinjol ilegal dan 209 investasi ilegal. Dengan demikian, total entitas ilegal yang dihentikan mencapai 796 pada awal tahun ini.
Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, menyampaikan bahwa sejak 1 Januari 2024 hingga 24 Januari 2025, OJK telah menghentikan 3.517 pinjol ilegal dan 519 penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi.
Selain itu, OJK juga menerima laporan terkait 117 rekening bank atau virtual account yang diduga digunakan dalam aktivitas keuangan ilegal.
Rekening-rekening ini telah dimintakan pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank agar pihak bank terkait segera menindaklanjutinya.
Baca Juga: Cara Hasilkan Saldo DANA Gratis Rp135.000, Ini Trik Gunakan Kode Undangan
Satgas PASTI Blokir Ribuan Nomor Debt Collector Pinjol Ilegal
Tidak hanya menghentikan aktivitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan sejumlah nomor kontak yang digunakan oleh debt collector dari pinjol ilegal untuk menagih utang dengan cara intimidatif.
Sebanyak 1.330 nomor kontak telah diajukan untuk pemblokiran melalui Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Sepanjang 1 Januari 2024 hingga 31 Januari 2025, OJK telah menerima 16.610 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari jumlah tersebut, 15.477 pengaduan berasal dari kasus pinjaman online ilegal, sementara 1.133 pengaduan lainnya terkait investasi ilegal.
Ini menunjukkan betapa maraknya praktik keuangan ilegal yang dapat menjerat masyarakat awam.
Pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk Menekan Kejahatan Keuangan
Sebagai langkah preventif, OJK bersama anggota Satgas PASTI, yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 9 Februari 2025, pusat penanganan penipuan ini telah menerima 42.257 laporan dengan total jumlah rekening terkait penipuan mencapai 70.390. Dari jumlah tersebut, 19.980 rekening telah diblokir, atau sekitar 28% dari total laporan.
Kerugian yang dialami masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal ini juga sangat besar. Tercatat bahwa total kerugian dana yang dilaporkan korban mencapai Rp700,2 miliar.
Namun, dengan adanya IASC, sejumlah Rp106,8 miliar dana korban telah berhasil diblokir dan dicegah agar tidak semakin meluas.

Upaya Berkelanjutan untuk Melindungi Masyarakat
OJK menegaskan bahwa mereka akan terus meningkatkan kapasitas dan efektivitas dalam menangani kasus penipuan keuangan.
Langkah-langkah yang telah dilakukan, seperti pemblokiran pinjol dan investasi ilegal, penghentian nomor debt collector yang mengganggu, serta pembentukan IASC, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.
Untuk menghindari jebakan pinjol ilegal, masyarakat disarankan untuk selalu mengecek legalitas pinjaman online sebelum mengajukan kredit. OJK secara rutin merilis daftar pinjol resmi yang terdaftar dan memiliki izin beroperasi.