POSKOTA.CO.ID - Pemerintah cairkan saldo dana Rp2.400.000 setiap tahun untuk program bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disalurkan secara bertahap kepada KPM terdata di Kemensos. Cek untuk melihat persyaratannya di sini.
Pemilik NIK KTP dan KK yang telah terdaftar resmi pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini dikarenakan ada kesempatan untuk memperoleh bantuan dari pemerintah berupa uang tunai.
Pemerintah melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025 akan mulai menyalurkan bantuan kepada masyarakat dengan kategori kurang mampu atau miskin setiap tahunnya.
Untuk tahun 2025 bantuan saldo dana yang disalurkan kepada masing-masing penerima manfaat sebesar Rp2.400.000 per tahun lewat rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Proses penyaluran bantuan dilakukan setiap dua bulan sekali, dengan nominal Rp200.000 setiap bulannya atau Rp400.000 per tahapnya.
Penerima manfaat yang berhak untuk memperoleh saldo dana bantuan dari pemerintah adalah masyarakat yang berhasil terdaftar sebagai KPM berdasarkan DTKS di Kemensos.
Masyarakat yang berhak sebagai penerima bantuan adalah mereka yang memenuhi persyaratan sebagai berikut.
Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT 2025
- Termasuk dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang secara resmi telah diverifikasi pemerintah
- Terdaftar resmi di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Memiliki KKS (Diberikan apabila berhasil tervalidasi sebagai KPM).
- Keluarga tidak mampu
- Memiliki data kemiskinan dalam desil terbawah
- Wajib menggunakan NIK dan KK yang terverifikasi di Disdukcapil.
Untuk penerima Bansos ini merupakan kategori dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nilai sosial ekonomi sebesar 25% terendah yang ada pada DTKS.