POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara bertahap mulai mencairkan saldo dana melalui program bantuan sosial PKH alokasi Januari-Maret 2025. Cek informasinya.
PKH disalurkan pemerintah dengan tujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan juga meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat miskin di tiga sektor utama seperti kesehatan, pendidikan, dan sosial.
Pemerintah akan memulai kembali menyalurkan saldo dana dari bantuan sosial PKH kepada penerima manfaat yang masuk kategori sebagai lansia dan penyandang disabilitas berat.
Kategori penerima tersebut akan mendapatkan subsidi saldo dana sebesar Rp200.000 tiap bulannya yang akan disalurkan setiap tiga bulan sekali, sehingga dalam satu kali tahap pencairan maka KPM kategori lansia dan difabel akan mendapatkan total saldo dana sebesar Rp600.000.
Penyaluran PKH terbagi menjadi empat tahap dalam satu tahun atau setiap tiga bulan sekali. Berikut adalah jadwal penyaluran bantuan PKH 2025.
Jadwal Pencairan Bantuan Sosial PKH 2025
- Tahap 1 Alokasi Januari hingga Maret 2025
- Tahap 2 Alokasi April hingga Juni 2025
- Tahap 3 Alokasi Juli hingga September 2025
- Tahap 4 Alokasi Oktober hingga Desember 2025
Dikutip dari channel Youtube 'Info Bansos' Saat ini pemerintah melalui Kemensos sedang mempersiapkan data tunggal sosial ekonomi untuk memastikan bantuan yang disalurkan tepat sasaran.
Bantuan ini disalurkan kepada KPM yang sudah resmi terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos yang saat ini sudah diubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi atau DTSE.
Dilansir dari Youtube 'Ariawan Agus' Proses pencairan PKH tahap 1 sudah mulai dicairkan secara bertahap lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan beberapa bank sudah mengonfirmasi bahwa ada pencairan saldo dana untuk program bantuan sosial PKH.
Untuk mengetahui apakah benar data nama Anda terdaftar sebagai penerima program subsidi PKH 2024 silahkan cek statusnya melalui laman resmi Kemensos.go.id.
Cek Penerima Bantuan Sosial PKH 2025
- Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data diri serta alamat provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa
- Klik “Cari Data” hasil akan menampilkan status penerimaan Anda