Kabar Baik! Tunjangan Guru dan Gaji ke-13 Dipastikan Cair Sebelum Lebaran, Begini Cara Ceknya

Sabtu 15 Feb 2025, 12:12 WIB
Cara cek tunjangan guru dan gaji ke-13 (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Cara cek tunjangan guru dan gaji ke-13 (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

POSKOTA.CO.ID - Ada kabar menggembirakan bagi para guru di seluruh Indonesia! Pemerintah tengah mempercepat proses pencairan tunjangan sertifikasi guru, yang diharapkan bisa cair sebelum Idul Fitri tahun ini.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik menjelang hari raya.

Dalam rapat dengar pendapat antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan Komisi X DPR RI, disebutkan bahwa skema direct transfer tunjangan sertifikasi guru ASN daerah sedang dalam tahap verifikasi dan validasi nomor rekening.

Perubahan ini membawa harapan baru bagi para guru, sebab dana yang sebelumnya ditransfer melalui pemerintah daerah kini akan langsung dikirim ke rekening guru. Dengan sistem ini, pencairan diharapkan lebih cepat dan efisien tanpa perlu perantara birokrasi yang rumit.

Baca Juga: 5 Universitas Terbaik di Bandung untuk Ilmu Gizi dan Pangan, ITB Ranking 10 di Indonesia

Kementerian Keuangan telah dilibatkan dalam diskusi mengenai skema ini, dan jika semua berjalan sesuai rencana, dana tersebut dapat dicairkan sebelum Idul Fitri. Para guru diharapkan bersabar karena proses verifikasi data masih berlangsung untuk memastikan tidak ada kendala dalam pemindahan rekening dan validasi penerima tunjangan.

Sejumlah daerah pun mulai melakukan pembaruan data sesuai dengan petunjuk teknis yang telah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan setempat. Langkah ini menjadi penting untuk memastikan semua guru yang berhak menerima tunjangan mendapatkan haknya tepat waktu.

Gaji ke-13 dan THR ASN Segera Cair

Selain tunjangan sertifikasi guru, pemerintah juga tengah mempersiapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan bahwa regulasi terkait kebijakan ini sudah dalam tahap finalisasi dan akan segera diumumkan melalui peraturan pemerintah (PP).

Targetnya, PP ini dapat terbit sebelum bulan puasa dimulai, sehingga pencairan THR dan gaji ke-13 bisa dilakukan tepat waktu.

Dengan demikian, para ASN, termasuk guru, dapat mempersiapkan kebutuhan mereka lebih awal untuk menyambut Idul Fitri dengan penuh suka cita.

Banyak pihak berharap bahwa pencairan tunjangan sertifikasi dan kebijakan THR tetap mengakomodasi komponen tambahan seperti tunjangan kinerja (tukin), sebagaimana yang diterapkan di tahun sebelumnya.

Berita Terkait
News Update