Jika NIK e-KTP Anda Tervalidasi Penerima Bansos PKH, Berikut Ini Jadwal dan Cara Ceknya

Sabtu 15 Feb 2025, 19:40 WIB
Gunakan NIK e-KTP Anda untuk melakukan pengecekan status nama penerima Bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Gunakan NIK e-KTP Anda untuk melakukan pengecekan status nama penerima Bansos PKH 2025. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Dengan hanya memasukkan semua data yag ada di NIK e-KTP Anda, para KPM dapat langsung mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima PKH.

Dengan memanfaatkan teknologi, ini bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran serta mengurangi potensi penyelewengan data penerima bantuan sosial.

Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025

  • Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
  • Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
  • Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
  • Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
  • Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.

Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.

Baca Juga: Cek NIK KTP Kamu! Bansos PKH dan BPNT Februari 2025 Cair Rp200.000, Begini Cara Mengeceknya di cekbansos.kemensos.go.id

Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

  1. Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
  2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
  3. Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
  4. Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
  5. Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.

Jadi pastikan untuk informasi validnya, para KPM bisa melakukan pengecekan di aplikasi “Cek Bansos” atau situs resmi yang sudah disediakan pemerintah.

Bagi yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dan BPNT ini, diharapkan bisa menggunakannya dengan bijak, sesuai dengan ketentuannya.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Berita Terkait
News Update