TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Polres Tangerang Selatan langung bergerak cepat begitu viral di media sosial mengenai pemalakan orangtua siswa TK yang sedang berlatih marching band kawasan Permata Pamulang, Tangsel pada Jumat, 14 Februari 2025. Tidak kurang dari 24 jam keduanya langsung diringkus.
Polisi pun memperlihatkan tampak kedua preman tersebut yang satu bertubuh gempal berinisial N berusia 58 tahun. Sedangkan satu lagi berpostur ceking berinisial S berusia 24 tahun. Pelaku S bahkan sempat menodongkan senjata tajam ketika melakukan pemerasan dengan meminta yang rokok dan kopi sebesar Rp300 ribu.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengatakan dari pelaku pun diamankan barang bukti berupa pisau sangkur yang digunakan untuk menodong para korban.
"Kita amankan barang buktinya pakaian, jaket, topi, baju, celana yang saat itu dipakai oleh kedua pelaku. Kemudian, senjata tajam jenis sangkur dan alat musik drum yang dirusak oleh mereka," terang Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang kepada wartawan di Mapolres Tangsel Sabtu, 15 Februari 2025.
Baca Juga: Usai Viral Malak Anak TK Latihan Marching Band, Dua Preman Langsung Diringkus Polisi
Berdasarkan keterangan saksi dan korban dikatakan Victor, kedua pelaku itu datang ke lokasi untuk memalak. Akan tetapi korban tidak memberikan uang, sehingga mereka marah.
"Jadi dia intinya mereka itu datang ke situ mau memalak ibu guru yang sedang melatih drum band di situ dengan menodongkan senjata tajam jenis sangkut," paparnya.
Begitu mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pemalakan tersebut dikatakan Vicktor teamnya langsung bergerak ke lapangan guna melakukan penyelidikan dan penyidikan. Ternyata benar, pelaku bisa ditangkap di daerah yang tak jauh dari TKP.
"Setelah mendapatkan informasi kejadian tersebut, saya langsung mengarahkan Polsek Cisauk dan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan untuk segera mengungkap kejadian tersebut dan menjaga keamanan masyarakat yang berada di sekitar tempat kejadian," kata Victor.
Para pelaku pun terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara akibat perbuatannya. "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 170 kuhp dan atau 351 KUHP dan atau 352 KUHP dan atau 335 ayat (1) KUHP dan atau 406 KUHP," tegasnya.