Gaji PNS 2025 Berapa? Cek Besarannya Sesuai Golongan Masing-Masing

Sabtu 15 Feb 2025, 17:23 WIB
Cek besaran gaji PNS 2025. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

Cek besaran gaji PNS 2025. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

POSKOTA.CO.ID - Selamat bagi para peserta yang lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan segera dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini.

Diantaranya bagi yang mendapatkan status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), simak berikut ini besaran gaji yang akan diterima serta tunjangannya.

Gaji PNS 2025

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pengadaan upah atau gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari APBN 2025 yang niainya mencapai Rp3.621,3 triliun. 

Nantinya para PNS ini akan menerima gaji sesuai dengan golongan, dimana ditentukan dari tingkat pendidikan dan faktor-faktor lainnya.

Baca Juga: Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS Maret 2024, Cek Apakah Anda Termasuk Penerima Rp4,7 Juta?

Adapun keputusan terkait dengan besaran gaji PNS 2025 sendiri merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Besaran gaji PNS tersebut dibagi besarannya golongan I-IV, nominalnya antara lain sebagai berikut:

Golongan I

  • Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II

  • IIa: Rp2.184.000 - Rp3.633.400
  • IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600

Baca Juga: Prediksi Minimal Skor Tes TOEFL Instansi CPNS 2025, Simak Daftarnya!

Golongan III

  • IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV

  • IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Tunjangan PNS 2025

Selain gaji pokok, Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima tunjangan selama masa bertugas sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Adapun untuk jenis-jenis tunjangan PNS yang akan diterima adalah sebagai berikut:

Baca Juga: BKN Tegaskan Lulusan CPNS dan PPPK 2024 Harus Siap Hadapi Efisiensi Anggaran

  • Tunjangan suami/istri.
  • Tunjangan anak.
  • Tunjangan jabatan.
  • Tunjangan kinerja (tukin).
  • Tunjangan makan.
  • Tunjangan umum.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan beras.
  • Tunjangan kemahalan.
  • Tunjangan lainnya sesuai instansi masing-masing tempat bekerja.

Adapun untuk besaran tunjangan keluarga diberikan kepada pegawai ASN, yaitu PNS dan PPPK adalah 10 persen dari gaji pokok dan diterima oleh pegawai yang sudah berkeluarga.

Sementara untuk tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang disetarakan dengan tunjangan jabatan/fungsional.

Berita Terkait
News Update