Gaji PNS 2025 Berapa? Cek Besarannya Sesuai Golongan Masing-Masing

Sabtu 15 Feb 2025, 17:23 WIB
Cek besaran gaji PNS 2025. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

Cek besaran gaji PNS 2025. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

Golongan IV

  • IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Tunjangan PNS 2025

Selain gaji pokok, Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima tunjangan selama masa bertugas sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Adapun untuk jenis-jenis tunjangan PNS yang akan diterima adalah sebagai berikut:

Baca Juga: BKN Tegaskan Lulusan CPNS dan PPPK 2024 Harus Siap Hadapi Efisiensi Anggaran

  • Tunjangan suami/istri.
  • Tunjangan anak.
  • Tunjangan jabatan.
  • Tunjangan kinerja (tukin).
  • Tunjangan makan.
  • Tunjangan umum.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan beras.
  • Tunjangan kemahalan.
  • Tunjangan lainnya sesuai instansi masing-masing tempat bekerja.

Adapun untuk besaran tunjangan keluarga diberikan kepada pegawai ASN, yaitu PNS dan PPPK adalah 10 persen dari gaji pokok dan diterima oleh pegawai yang sudah berkeluarga.

Sementara untuk tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang disetarakan dengan tunjangan jabatan/fungsional.

Berita Terkait
News Update