Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Tunjangan PNS 2025
Selain gaji pokok, Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima tunjangan selama masa bertugas sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Adapun untuk jenis-jenis tunjangan PNS yang akan diterima adalah sebagai berikut:
Baca Juga: BKN Tegaskan Lulusan CPNS dan PPPK 2024 Harus Siap Hadapi Efisiensi Anggaran
- Tunjangan suami/istri.
- Tunjangan anak.
- Tunjangan jabatan.
- Tunjangan kinerja (tukin).
- Tunjangan makan.
- Tunjangan umum.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan beras.
- Tunjangan kemahalan.
- Tunjangan lainnya sesuai instansi masing-masing tempat bekerja.
Adapun untuk besaran tunjangan keluarga diberikan kepada pegawai ASN, yaitu PNS dan PPPK adalah 10 persen dari gaji pokok dan diterima oleh pegawai yang sudah berkeluarga.
Sementara untuk tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang disetarakan dengan tunjangan jabatan/fungsional.