TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dua pria ditetapkan sebagai tersangka atas aksi premanisme di Perumahan Permata Pamulang Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, kedua pria tersebut berinisial S, 24 tahun dan N, 58 tahun.
"Keduanya diamankan di lokasi yang berbeda. Polisi juga menyita barang bukti seperti pakaian dan pisau yang digunakan untuk mengancam korban," kata Victor, Sabtu, 15 Februari 2025.
Victor menyebutkan, tersangka S dan N ditahan untuk kemudian ditindaklanjuti.
Baca Juga: Polisi Buru 2 Bang Jago Todong Pisau Depan Anak TK di Tangerang
"Keduanya langsung ditahan untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan/atau 352 KUHP dan/atau 335 ayat (1) KUHP dan/atau 406 KUHP.
Sebelumnya, dua pria melakukan penganiayaan hingga penodongan pisau di hadapan murid TK di Kota Tangsel, ditangkap, Jumat, 15 Februari 2025.
Kejadian bermula saat sejumlah murid TK berlatih marching band. Mereka kemudian dihampiri dua tersangka yang bertingkah bak jagoan.
Baca Juga: Viral Preman Ormas Ngamuk Bubarkan Marching Band TK di Pamulang, Todong Pisau Depan Anak-Anak
S dan N berusaha membubarkan kegiatan murid=murid TK secara paksa. Mereka juga meminta jatah sebagai uang koordinasi.