Masukkan username dan password yang telah dibuat.
4. Pilih Menu "Daftar Usulan"
Klik tombol "Tambah Usulan" untuk mendaftarkan diri atau anggota keluarga sebagai penerima bansos.
5. Lengkapi Data yang Diminta
- Pilih jenis bansos yang diusulkan (PKH atau BPNT).
- Pastikan data yang diinput sesuai dengan data di Dukcapil.
6. Kirim Usulan dan Tunggu Verifikasi
- Setelah semua data terisi, klik Kirim Usulan.
- Data yang dikirim akan diverifikasi oleh Dinas Sosial dan Kementerian Sosial.
- Jika lolos verifikasi, nama Anda akan masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan berpotensi menerima bantuan sosial.
2. Cara Daftar Bansos Offline di Kantor Kelurahan/Desa
Jika tidak bisa mendaftar secara online, masyarakat dapat mendaftar bansos secara langsung dengan langkah berikut:
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
2. Datang ke Kantor Desa/Kelurahan
Serahkan KTP dan KK ke petugas untuk didaftarkan dalam DTKS.
3. Ikuti Musyawarah Desa/Kelurahan
Data calon penerima bansos akan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan untuk menentukan apakah layak masuk dalam DTKS.