2. Tunjangan pangan: meliputi uang makan dan tunjangan beras seberat 10 kg per bulan untuk setiap keluarga. Tunjangan ini juga bisa diberikan secara tunai senilai dnegan beras tersebut.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Apakah Dapat Gaji ke-13? Cek Informasinya
3. Tunjangan jabatan struktural: untuk PPPK yang menjabat seperti Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
4. Tunjangan Jabatan Fungsional: Disesuaikan ketentuan jabatan fungsional.
5. Tunjangan Umum: Bagi PPPK yang tidak mendapatkan tunjangan struktural/fungsional, maka mendapatkan tunjangan umum berkisar antara Rp175.000-Rp190.000.
6. Tunjangan Kinerja (Tukin): Tunjangan ini diberikan secara variatif sesuai kebijakan dari masing-masing instansi tempat bekerja.