Cara menonaktifkan BPJS kesehatan (Sumber: bpjs-kesehatana.go.id)

Nasional

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan di Tahun 2025, Cek Syaratnya di Sini!

Sabtu 15 Feb 2025, 19:11 WIB

POSKOTA.CO.ID - BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan dari pemerintah untuk masyarakat Indonesia.

Tapi, ada beberapa situasi di mana seseorang perlu menonaktifkan kepesertaannya, misalnya pindah ke luar negeri, beralih ke asuransi lain, atau alasan tertentu.

Di tahun 2025, proses menonaktifkan BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah, baik secara langsung di kantor BPJS atau online lewat layanan WhatsApp PANDAWA.

Syarat Dokumen untuk Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Sebelum mengajukan penonaktifan, siapkan beberapa dokumen berikut:

Baca Juga: Berikut Panduan Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Intip Langkahnya di Sini!

Syarat untuk Bisa Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Penonaktifan hanya bisa dilakukan jika:

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

1. Datang Langsung ke Kantor BPJS Kesehatan

Jika ingin menonaktifkan BPJS secara langsung, ikuti langkah ini:

2. Nonaktifkan BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp PANDAWA

Caranya:

Program Bantuan Cicilan Iuran BPJS Kesehatan

Kalau sedang mengalami kesulitan ekonomi dan punya tunggakan, kamu bisa mengajukan cicilan melalui aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, atau kantor BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Segini Biaya Iuran BPJS Kesehatan Terbaru yang Akan Dilaksanakan Mulai Juli 2025

Atau, jika memenuhi syarat, kamu bisa mengajukan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Dinas Sosial dengan membawa:

Tapi, perlu dicatat kalau tunggakan BPJS sebelumnya tidak akan dihapus meskipun dialihkan ke PBI.

Tags:
KTP dan Kartu Keluarga (KK)masyarakat IndonesiapemerintahProgram jaminan kesehatanBPJS Kesehatan

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor