POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), merupakan bansos yang masih akan disalurkan di 2025 ini.
Karena banyak manfaat yang didapatkannya, tentunya kabar pencairan kedua bansos ini sangat dinantikan.
Tidak heran, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kerap mempertanyakan atau mencari informasi terkait jadwal pencairannya.
Lantas sebenarnya kapan jadwal pencairan untuk kedua bansos tersebut? Ayo kita cari tahu faktanya.
Dilansir dari laman resmi, Bansos PKH dan Bansos BPNT merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan.
Kedua bantuan tersebut, akan diberikan kepada KPM yang memenuhi syarat, dan sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Bansos PKH dan BPNT ini, diberikan guna meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan, serta menekan angka kemiskinan di Indonesia.
Namun karena ini merupakan bantuan tunai bersyarat, jadi tidak semua masyarakat bisa mendapatkan manfaatnya.
Dilansir dari Youtube pendamping sosial, untuk penyaluran tahap 1 2025 yang terpantau di akun pendamping sosial, masih stak di tahap 4 tahun 2024, yakni periode November-Desember 2024.
Namun kabar ada bantuan sosial yang dicairkan memang benar, dan ada bukti penarikannya, tapi itu bukan untuk bantuan tahap 1.
Melainkan, itu merupakan penggenapan kuota bantuan sosial tahap 4 tahun 2024 kemarin.
Namun untuk final closing status pencairan bantuan sosial tahap 1 2025, sudah kelihatan merata di akun Aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial Next-Generation (SIK-NG).
Baik di akun SIK-NG milik pendamping, maupun milik supervisor ataupun Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Desa atau Kelurahan.
Dalam sistem tersebut, sama-sama muncul untuk status keterangan final closingnya, termasuk muncul keterangan penyaluran periode.
Jika merunut pada keterangan tersebut, belum ada keterangan pasti bahwa Bansos PKH dan BPNT 2025, akan disalurkan di Februari.
Namun untuk lebih jelasnya, para KPM yang sudah terdaftar bisa melakukan pengecekan bansos secara berkala.
Cek Status Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
Setiap KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan ini, akan menerima saldo dana yang berbeda-beda tergantung dari komponen yang didapatkannya.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT 2024 Mulai Cair, Cek Nama Penerima Pakai NIK dan KTP
Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Komponen
- Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
- Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.
- PKH dan BPNT, merupakan salah satu bantuan pemerintah dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 dari Pemerintah Sudah Cair! Begini Cara Cek Status Penerima
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Jadi pastikan untuk informasi validnya, para KPM bisa melakukan pengecekan di aplikasi “Cek Bansos” atau situs resmi yang sudah disediakan pemerintah.
Bagi yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH dan BPNT ini, diharapkan bisa menggunakannya dengan bijak, sesuai dengan ketentuannya.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.