• Menyertakan akta nikah (jika sudah menikah)
• Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari kelurahan/RT/RW
• Bagi pinjaman di atas Rp 50 juta, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Tidak sedang menerima kredit produktif dari bank lain (kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit)
• Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan
Setelah mengajukan permohonan, pihak Bank BRI akan melakukan survei untuk menilai kelayakan calon debitur.
Jika disetujui, nasabah wajib datang ke kantor cabang terdekat untuk menyelesaikan proses pencairan dana.
Dengan adanya program KUR BRI 2025 ini, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa mendapatkan akses pendanaan dengan bunga yang lebih ringan.
Pastikan Anda memahami ketentuan dan memenuhi persyaratan agar bisa menikmati fasilitas pinjaman ini dengan maksimal.