POSKOTA.CO.ID - Sidang pembacaan putusan banding terdakwa kasus korupsi Timah oleh Harvey Moeis dkk, akan digelar terbuka untuk umum.
Hal tersebut dipastikan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, sebagai upaya transparansi.
PT Jakarta juga menjelaskan terkait sidang tidak dihadiri langsung oleh jaksa sebagai penggugat, dan Harvey dkk sebagai tergugat.
Baca Juga: Siapa Hakim yang Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara? Ini Profilnya
"Memang di Pengadilan Tinggi ini memang tidak menghadirkan (Harvey Moeis) ya. Perdata juga tidak menghadirkan penggugat tergugat, pidana juga tidak menghadirkan siapa pun," ujar pejabat humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Sugeng Riyono, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis 13 Februari 2025.
Menurutnya, persidangan ulangan ini merupakan berkas, sedangkan putusannya akan dibacakan terbuka untuk umum.
"Persidangan ulangan ini adalah berkas. Putusannya adalah dibacakan terbuka untuk umum. Ya, terbuka untuk umum," ujar Sugeng Riyono.
Sugeng juga menjelaskan bahwa pembacaan putusan sidang dapat dilihat dan diliput secara langsung oleh media.
Baca Juga: Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Cek Fakta-Fakta Kasus Korupsi Timah
Bahkan ia menyebut hal tersebut merupakan suatu kebetulan untuk Pengadilan Tinggi.
"Jarang ada putusan pengadilan cuma seperti ini, dibacakan di depan umum, terbuka untuk umum," ujar Sugeng.