NIK e-KTP Atas Nama Anda Lolos Kriteria Penerima Dana Bansos BPNT 2025, Cek Selengkapnya di Sini

Jumat 14 Feb 2025, 15:00 WIB
Cek status penerima saldo dana bansos BPNT 2025 (Sumber: Poskota/Mitha Aullia)

Cek status penerima saldo dana bansos BPNT 2025 (Sumber: Poskota/Mitha Aullia)

POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dinyatakan layak menerima saldo dana bansos m jika telah terdaftar di Kemensos dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Salah satu bentuk bansos yang rutin disalurkan adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang pencairannya diberikan kepada KPM yang telah terdata.

Bansos BPNT 2025 yang disalurkan oleh pemerintah melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) khusus untuk masyarakat yang berhak.

Baca Juga: Rp400.000 dari Bansos BPNT Diterima di Kartu KKS KPM, Begini Cara Mencairkannya dengan Lebih Mudah

Pada alokasi Februari 2025, yang merupakan tahap awal, dana bansos akan ditransfer ke rekening KKS masing-masing penerima.

Kemensos menyediakan laman resmi cekbansos.kemensos.go.id untuk memantau perkembangan penerima bansos secara berkala.

Dokumen yang dapat digunakan untuk mengecek status penerima meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Dengan memasukkan NIK E-KTP dan nomor KK yang valid, status penerima bansos akan terlihat. Laman tersebut dapat diakses kapan saja dan di mana saja menggunakan perangkat ponsel.

Kriteria Penerima Bansos

Penerima bansos adalah individu yang memenuhi persyaratan sehingga tercatat dalam data Kemensos. Sebelum memeriksa status penerimaan BPNT 2024, penting untuk memahami kriteria berikut:

  • KPM tercatat di alamat yang terverifikasi.
  • KPM masih hidup.
  • KPM bukan ASN, TNI, atau Polri.
  • KPM tidak memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri dalam satu KK.
  • KPM termasuk keluarga miskin.
  • KPM bukan pensiunan ASN, TNI, atau Polri.
  • KPM tidak bekerja sebagai guru yang terverifikasi.
  • KPM tidak memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN atau APBD.
  • KPM berpenghasilan di bawah standar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
  • KPM bukan pengurus atau pemilik perusahaan.
  • KPM tidak bekerja sebagai tenaga kesehatan.

KPM yang memenuhi kriteria ini berhak mendapatkan dana bantuan sebesar Rp400.000 untuk alokasi dua bulan.

Baca Juga: Selamat! Saldo Dana Rp3.000.000 Cair Per Tahun dari Pemerintah Lewat Program Bantuan Sosial PKH, Cek Info Lengkapnya

Cara Cek Penerimaan Bansos BPNT

Berita Terkait
News Update