Ilustrasi pinjaman KUR BNI 2025. (Sumber: BNI/Hanin)

EKONOMI

KUR BNI 2025 Tanpa Jaminan Bisa Cair hingga Rp50 Juta, Cek Persyaratan untuk Calon Nasabah

Jumat 14 Feb 2025, 21:35 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan oleh Bank Negara Indonesia (BNI) bisa diakses tanpa jaminan.

KUR BNI 2025 menawarkan solusi pembiayaan usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk permodalan atau mengembangkan bisnisnya.

Tawaran pinjaman KUR BNI ini cukup menarik, karena suku bunga rendah sebesar enam persen efektif per tahun dan syarat pengajuan yang relatif mudah.

Baca Juga: Tabel KUR BNI 2025: Cek Simulasi Angsuran dan Daftar Persyaratan Pengajuannya

Selain itu proses pengajuan pun cepat dan plafon pinjaman bisa diakses hingga Rp500 juta.

Namun bagi UMKM yang ingin mengakses pinjaman tanpa jaminan, plafon yang tersedia sebesar Rp10 juta hingga Rp50 juta.

Meski begitu ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon debitur untuk mengajukan pinjaman ini. Berikut ini penjelasannya.

Baca Juga: KUR BNI 2025: Pinjaman Rp500 Juta untuk Dukungan UMKM, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya

Syarat Pengajuan KUR BNI 2025

Untuk mengajukan pinjaman KUR BNI 2025, calon debitur harus memenuhi beberapa persyaratan dasar berikut:

Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan KUR BNI 2025

Calon peminjam harus menyiapkan dokumen berikut saat mengajukan pinjaman:

Baca Juga: Ingin Ajukan Pinjaman KUR BNI 2025? Simak Caranya di Sini

Cara Mengajukan Pinjaman KUR BNI 2025

Berikut langkah-langkah pengajuan KUR BNI 2025:

Sebagai tambahan informasi, jenis pinjaman KUR BNI 2025 yang bisa diakses tanpa jaminan yaitu KUR Mikro dengan plafon Rp10 juta hingga Rp50 juta.

Dengan mengetahui informasi jenis pinjaman dan plafonnya, bisa menjadi solusi bagi UMKM dalam mencari pembiayaan bagi usahanya.

Tags:
pembiayaan usahaKartu Tanda Penduduk KUR MikroSyarat Pengajuan KUR BNI 2025UMKM KUR BNIpinjaman tanpa jaminanKURKredit Usaha Rakyat KUR BNI 2025

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor