POSKOTA.CO.ID - Lapor harta kekayaan itu penting, terutama buat pegawai negeri dan pejabat publik.
Tujuannya biar semuanya transparan, bebas dari korupsi, dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Kalau kamu wajib lapor, gampang kok! Cukup cek panduan lengkapnya di platform online yang disediakan pemerintah.
Dengan panduan ini, kamu bisa lapor tepat waktu dan sesuai aturan.
Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Anggota DPD RI, Segini Besaran Harta Kekayaan Komeng
Cara Lapor Harta Kekayaan 2025
Menurut aturan terbaru (SE Menteri PANRB No. 2/2023), semua aparatur negara wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
Ada dua jenis laporan:
- LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) - Buat pejabat yang diwajibkan lapor ke KPK.
- SPT Pajak Tahunan - Buat aparatur negara lainnya, cukup melaporkan bukti penyampaian SPT Pajak.
Contoh:
- Kalau lapor LHKAN tahun 2024 - Gunakan formulir LHKPN untuk tahun 2023.
- Kalau pakai SPT Pajak - Gunakan Bukti Penerimaan Elektronik SPT tahun 2024.
Siapa yang Harus Lapor?
Semua aparatur negara wajib lapor, termasuk:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) & PPPK
- Anggota TNI
- Anggota Polri
Baca Juga: Harta Kekayaan Cagub Jakarta Pramono Anung, Angkanya Jumbo Bikin Melongo!
Batas Waktu dan Cara Kirim Laporan
Pengawasan dilakukan oleh APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah).