POSKOTA.CO.ID - Simak sejumlah syarat dan cara mengajukan pinjaman KUR Bank Mandiri 2025 untuk mendapatkan pembiayaan modal usaha dengan mudah.
Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia kini bisa mendapatkan pembiayaan modal usaha dengan mudah dari pemerintah Indonesia.
Melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disediakan pemerintah, pelaku usaha yang butuh investasi atau pembiayaan tambahan untuk usahanya bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, saldo dana pembiayaan KUR berasal dari dana perbankan dan lembaga keuangan yang menjadi penyalur.
Baca Juga: Plafon Rp17 T, Begini Cara Mudah Mengajukan KUR Syariah BSI Februari 2025 untuk UMKM
Bank Mandiri menjadi salah satu perbankan yang menyalurkan dana KUR kepada pelaku UMKM di Indonesia.
KUR Bank Mandiri ada banyak jenisnya. Salah satu produk KUR Bank Mandiri yang bisa diajukan oleh pelaku UMKM adalah KUR Khusus Mandiri.
Produk KUR ini memungkinkan pelaku usaha untuk mendapatkan pinjaman saldo dana hingga Rp500 juta.
Lantas, bagaimanakah cara menjadi penerima KUR Bank Mandiri dan apa saja persyaratannya? Berikut informasinya untuk Anda.
Syarat Penerima KUR
Ada beberapa syarat untuk menjadi penerima KUR bank Mandiri yang perlu diketahui oleh para pelaku usaha sebelum mengajukan pinjaman..
Berikut ini beberapa syarat orang yang bisa menjadi penerima KUR Bank Mandiri untuk dapat pembiayaan.
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari anggota keluarga dari karyawan/karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia dan/atau pegawai pada masa persiapan pensiun
- Kelompok Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang meliputi, Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan), ataU Kelompok usaha lainnya
- Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja