Dana PIP Rp1.800.000 Termin 1 2025 Bersiap Diterima Anak Sekolah Menjelang Bulan Ramadan? Ini yang Harus Disiapkan untuk Pencairan

Jumat 14 Feb 2025, 21:50 WIB
Persiapkan segala dokumen yang diperlukan agar pencairan Dana PIP Rp1.800.000 termin 1 2025 berjalan lancar. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemdikbud)

Persiapkan segala dokumen yang diperlukan agar pencairan Dana PIP Rp1.800.000 termin 1 2025 berjalan lancar. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemdikbud)

Nama-nama peserta didik ini sudah diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan tinggal menunggu pencairan.

Untuk mengusulkan diri atau mendaftar menjadi calon penerima PIP, berkas penting yang harus disertakan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Persiapan yang Harus Dilakukan Peserta Didik

Agar pencairan saldo dana bansos PIP berjalan lancar, peserta didik perlu mempersiapkan beberapa syarat berikut:

1. Lengkapi Dokumen Persyaratan

Siapkan dokumen seperti buku rekening SimPel, kartu KIP, fotokopi rapor, dan SK pemberian dari sekolah.

Pastikan semua dokumen lengkap agar tidak ada kendala saat pencairan.

2. Periksa Data di Dapodik dan DTKS

Pastikan data kamu aktif dan valid di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) serta DTKS.

Apabila data di kedua tempat tersebut tidak valid, kemungkinan besar nama kamu tidak akan terdaftar sebagai penerima bantuan PIP.

Baca Juga: Dana PIP Rp1.800.000 Segera Cair, Ini 2 Kriteria Peserta Didik yang Akan Terima Bantuannya

3. Periksa Data Nama Penerima

Jika ada perubahan sekolah atau kamu baru pindah sekolah, pastikan kamu sudah menyertakan surat-surat penerima PIP dari sekolah lama ke sekolah baru.

Nama-nama peserta didik yang pindah sekolah dan tidak melengkapi surat tersebut tidak akan terdaftar di sekolah barunya.

Cara Memeriksa Status Pencairan PIP

Untuk memastikan status pencairan dana PIP, peserta didik dapat melakukan pengecekan dengan dua cara:

1. Pengecekan Melalui Pihak Sekolah

Pihak sekolah dapat mengecek daftar nama calon penerima bantuan PIP melalui data Dapodik.

2. Pengecekan Melalui Laman Resmi PIP

Berita Terkait
News Update