POSKOTA.CO.ID - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat resmi yang berisi catatan kejahatan seseorang. Jika ingin membuat SKCK bisa dilakukan secara online, simak informasinya.
SKCK ini merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Biasanya surat keterangan ini diperlukan masyarakat untuk berbagai keperluan administrasi.
Misalnya untuk melamar kerja, melanjutkan pendidikan, pencalonan pejabat publik, pendaftaran prajurit TNI, atau Polri, atau ASN, penerbitan visa, serta kebutuhan lainnya yang memerlukan SKCK.
Sebelumnya, SKCK dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Sekarang ini pembuatan surat keterangan tersebut bisa dilakukan dengan mudah secara online, simak sampai habis.
Biaya Pembuatan SKCK 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk biaya pembuatan SKCK ini adalah sebesar Rp30.000.
Adapun biaya tersebut diluar untuk pengecekan kesehatan, cap, dan lain-lain yang diperlukan saat proses pembuatan SKCK. Jadi pastikan persyaratannya sudah lengkap sebelum membuatnya.
Baca Juga: Proses Pembuatan DTKS Online dan Offline, Cara Mudah Mengurus Akses Bantuan Sosial Pemerintah
Syarat Membuat SKCK 2025
Jika ingin membuat SKCK baru, berikut ini adalah beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk berkas administrasi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Pas Foto berwarna 4x6
- Akta Kelahiran
- Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif
- Paspor (jika ada)
Dokumen-dokumen tersebut dibutuhkan untuk membua SKCK. Nantinya berkas perlu diunggah jika permohonan pembuatan surat dilaksanakan secara online di aplikasi.