Hakim menilai ada kekeliruan dalam putusan sebelumnya, sehingga hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar (subsider 8 bulan).
Selain itu, Helena Lim juga diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp900 juta yang dianggap sebagai bagian dari kerugian negara.
Jika ia tidak mampu membayar, maka aset-aset miliknya seperti rumah, perhiasan, dan jam tangan mewah akan disita dan dilelang. Jika jumlahnya masih belum mencukupi, maka hukumannya akan ditambah 10 tahun penjara lagi.
Baca Juga: Mirip Harvey Moeis, Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun
Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mempertimbangkan dampak luas yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi ini.
Selain menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, kejahatan ini juga berdampak pada aspek sosial dan ekologis.
Selama sidang, berbagai bukti dan kesaksian telah menunjukkan keterlibatan kedua terdakwa, sehingga majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih berat untuk memberikan efek jera.