Viral Pengusaha Warteg Harus Bayar Rp10 Juta untuk Sertifikat Halal, Kepala BPJPH: Itu Oknum

Kamis 13 Feb 2025, 18:12 WIB
Sempat viral curhatan pedagang warteg yang harus membayar Rp10 juta untuk dapat sertifikat halal. (Sumber: ihatec)

Sempat viral curhatan pedagang warteg yang harus membayar Rp10 juta untuk dapat sertifikat halal. (Sumber: ihatec)

POSKOTA.CO.ID – Curhatan pengusaha warteg yang dipersulit saat akan membuat sertifikat hahal, bahkan ‘dipaksa’ untuk membayar hingga Rp10 juta viral di media sosial.

Mereka mengeluhkan mahalnya harga untuk mendapat sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Hal tersebut diduga menjadi salah satu alas an mengapa para pelaku usaha mundur, hingga menghambat usaha di Indonesia dalam memenuhi sertifikasi halal.

Baca Juga: Perbaiki Budaya Kerja, Menag Minta BPJPH Terus Mengejar Target 10 Juta Produk Bersertifikat Halal

Saat melakukan rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Kepala BPJPH Haikal Hassan mengatakan bahwa hal tersebut adalah ulah oknum.

Haikal menjelaskan bahwa ada oknum yang menggetok bayaran halal dengan harga yang tinggi, dan bukan bagian dari pihaknya.

“Saya sudah survei di warteg. Kami kumpulkan 100 pengusaha warteg di Jakarta Utara dengan budget alakadarnya. Dari 100 mereka bilang mau sertifikat halal, tapi diminta satu warteg Rp 10 juta,” katanya.

Padahal, hal tersebut sangat berbeda dengan aturan yang berlaku, karena selama ini pihak BPJPH tidak pernah memungut biaya tinggi untuk penerbitan sertifikat halal.

Baca Juga: Dukung Usaha Mikro Kecil, Fakultas Farmasi Universitas Pancasila Kembangkan Produk Pangan Sehat Bersertifikat Halal

BPJPH Akan Hadirkan Aplikasi SIHALAL

Untuk mengatasi hal tersebut, pria yang akrab disapa Babeh Haikal ini berencana akan membantu memberikan sertifikat halal dengan biaya terjangkau.

"Kita akan membuat program sertifikat halal untuk sebanyak 50 ribu pengusaha Warteg yang ada karena kami tahu apa yang menjadi kesulitan mereka selama ini dalam mengurus sertifikat halal," jelasnya.

Selain itu, dirinya juga mengungkapkan bahwa akan ada aplikasi SIHALAL yang akan membantu pengusaha mengurus sertifikasi halal secara mudah dan cepat.

Dengan menggunakan aplikasi tersebut, nantinya para pengusaha dapat mengurus sertifikasi halal hanya dalam waktu 1 x 24 jam.

Baca Juga: Yuk Daftar! Kemenag akan Rekrut 6.000 Pendamping PPH, untuk Capai Target 10 Juta Produk Bersertifikat Halal

"Mudah-mudahan bulan April kita launching, 1 x 24 jam itu selesai," ujar Haikal Hassan alias Babe Haikal di kawasan Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2025.

Nantinya, pengusaha yang masuk ke situs atau aplikasi SIHALAL akan langsung disambut oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Kemudian, P3H juga akan mendatangi langsung pelaku usaha yang membutuhkan sertifikasi halal saat sudah mendaftar di SIHALAL.

Para pedagang dan pengusaha tersebut kemudian bakal didampingi dan dipandu dalam proses sertifikasi, mulai dari verifikasi dan validasi.

Baca Juga: Puluhan RPH di Banten Belum Mempunyai Sertifikat Halal, Padahal Itu Wajib

"Jadi seperti pesan Gojek, persis seperti itu. Kami begitu, (ada) pendamping proses produk halal. Mereka akan mendampingi, datang ke tempat Anda, 'Kami dari Badan Halal akan dampingi. Yuk upload.' Selesai," jelasnya.

Ini adalah upaya BPJPH untuk menggencarkan sertifikasi halal bagi para pegiat usaha. Dia mengatakan, BPJPH akan menggelontorkan APBN untuk membantu para pegiat usaha mikro dan kecil.

Selain itu, ada juga fasilitas dari Kementerian-Lembaga, Pemda, CSR BUMN, dan swasta, bagi pegiat usaha untuk mendapatkan Sertifikat Halal secara gratis.

Pada 2025 ini, BPJPH juga memberi kesempatan kepada pelaku usaha mikro dan kecil, untuk secara mandiri membiayai Sertifikasi Halal sebesar Rp230 ribu.

"Secara keseluruhan pada tahun 2025 kami targetkan akan ada 3 juta Sertifikat Halal baru untuk pegiat UMK. Ini akan membuka kesempatan lapangan kerja besar bagi profesi (P3H) yang akan mendampingi pegiat UMK dapatkan Sertifikat Halal," tandasnya.

Berita Terkait
News Update