Selain mendapat hukuman kurungan, Majelis Hakim juga menjatuhi pembayaran denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan penjara.
Lebih lanjut, menambah jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh Harvey yang semula Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.
Baca Juga: Vonis Harvey Moeis Diperberat! Putusan Hakim 20 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp420 Miliar
Putusan untuk Harvey Moeis ini dinilai lebih berat dari putusan tingkat pertama oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta.
Kasus korupsi timah ini merugikan negara hingga mencapai Rp300 triliun.