Dengan berbagai pertimbangan dan bukti yang ada, kini Harvey Moeis resmi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Tidak hanya itu, ia juga wajib bayar denda setidaknya Rp1 miliar, dengan subsider pidana kurungan delapan bulan.
Termasuk pidana tambahan berupa uang pengganti, sebesar Rp420 miliar dan subsider 10 tahun penjara.
Baca Juga: Tak Hanya Harvey Moeis, Hukuman Helena Lim Diperberat Hakim dari 5 Tahun Menjadi 10 Tahun Penjara
Harvey Moeis terseret dalam kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Dalam rentang waktu 2015 hingga 2022, Harvey Moeis dinyatakan terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.