Siapkan NIK e-KTP Anda! Begini Syarat Pendaftaran Ulang Bansos Kemensos Tahun 2025 Melalui 3 Cara Resmi dari Pemerintah

Kamis 13 Feb 2025, 14:50 WIB
Syarat Baru Pendaftaran Bansos 2025 yang Wajib Diketahui KPM. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

Syarat Baru Pendaftaran Bansos 2025 yang Wajib Diketahui KPM. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), telah mengumumkan syarat dan prosedur terbaru untuk pendaftaran ulang Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2025.

Kebijakan ini diterapkan dengan tujuan memastikan bahwa bantuan sosial yang diberikan benar-benar tepat sasaran, serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kesalahan data penerima.

Dalam artikel ini, Poskota akan membahas lebih lanjut mengenai syarat pendaftaran ulang bansos Kemensos tahun 2025 dan perketatan verifikasi data penerima yang menjadi bagian penting dari kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Update Status Terbaru Subsidi PKH Tahap 1! Ini Kategori KPM yang Tergraduasi dan Sudah Tidak Bisa Menerima Pencairan Saldo Dana Bansos untuk Tahun 2025

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar Ulang Bansos 2025

Proses pendaftaran ulang Bansos tahun 2025 memerlukan sejumlah syarat dan dokumen yang harus disiapkan oleh masyarakat. Berikut adalah beberapa dokumen utama yang perlu dipenuhi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): Penerima Bansos wajib memiliki KTP elektronik yang masih berlaku sebagai identifikasi diri yang sah.
  • Kartu Keluarga (KK): Sebagai bukti keanggotaan dalam keluarga yang berhak menerima bantuan, dokumen ini wajib dilampirkan.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Bagi mereka yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), SKTM yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan diperlukan untuk membuktikan kelayakan.
  • Rekening Bank atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Untuk mempermudah proses pencairan bantuan, wajib melampirkan data rekening atau KKS yang berlaku.
  • Bukti Penghasilan atau Surat Keterangan Penghasilan: Untuk yang bekerja, dokumen ini diperlukan guna verifikasi status ekonomi agar bantuan dapat diberikan sesuai dengan kemampuan finansial penerima.
  • Dokumen Tambahan: Jika diperlukan, masyarakat harus menyertakan dokumen pendukung lain seperti surat keterangan disabilitas atau surat keterangan domisili bagi mereka yang tidak tinggal di alamat sesuai KTP.

Baca Juga: Cek Sekarang! Saldo Dana Bansos Rp600.000 hingga Rp1.500.000 dari Subsidi PKH Tahap 1 Cair, Apakah NIK e-KTP Atas Nama Anda Termasuk?

Cara Daftar Ulang Bansos 2025

Masyarakat dapat mengikuti pendaftaran ulang bantuan sosial dengan beberapa cara yang telah disediakan oleh pemerintah, di antaranya:

  • Pendaftaran Online:

    Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos atau situs web resmi Kementerian Sosial (Kemensos), dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan untuk verifikasi.

  • Pendaftaran Langsung

    Bagi mereka yang lebih memilih cara tatap muka, pendaftaran dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor desa/kelurahan atau dinas sosial setempat untuk proses verifikasi dan validasi data.

  • Pendataan oleh RT/RW

    Bagi warga yang kesulitan mengakses layanan digital, petugas RT/RW akan turun langsung untuk melakukan pendataan ulang dan memastikan semua informasi tercatat dengan akurat.

Sanksi untuk KPM yang Tidak Memenuhi Kriteria Penerima Bansos

Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan akurasi dan keadilan dalam penyaluran bantuan sosial, pemerintah akan mengenakan sanksi kepada penerima yang terbukti tidak memenuhi kriteria namun tetap menerima bantuan.

Berita Terkait
News Update