POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Suami dari aktris ternama Sandra Dewi ini dijatuhi vonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang terjadi pada periode 2015 hingga 2022.
Di mana sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya menghukum Harvey Moeis dengan 6,5 tahun penjara.
Namun, dalam putusan banding, hukuman tersebut diperberat secara signifikan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, yang memimpin persidangan, menegaskan bahwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi besar ini.
Selain itu, ia juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Hakim Teguh Harianto menyampaikan putusan tersebut
"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ucap putusan Hakim Teguh Harianto.
Selain hukuman penjara yang berat, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.
Jika ia gagal membayar uang tersebut, maka hukumannya akan bertambah dengan kurungan selama 10 tahun.
Lalu, siapakah sosok hakim yang memperberat hukuman suami dari Sandra Dewi itu? Berikut informasi selengkapnya.
Baca Juga: Penampilan Harvey Moeis Saat Nyoblos Pilkada 2024 Tuai Perhatian Netizen: Kok Makin Ganteng
Siapa Hakim Teguh Harianto?
Hakim Teguh Harianto dikenal sebagai salah satu hakim senior di Indonesia yang kerap menjatuhkan vonis berat kepada para pelaku korupsi.
Sosoknya bukanlah orang baru dalam dunia peradilan, terutama dalam kasus tindak pidana korupsi. Hakim Teguh Harianto lahir di Boyolali, Jawa Tengah, pada 11 Januari 1959.
Dia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang. Setelah menyelesaikan pendidikan hukumnya, ia langsung terjun ke dunia peradilan dan mengawali kariernya sebagai hakim di berbagai daerah di Indonesia.
Pada 7 Maret 1991, Teguh pertama kali bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Sejak saat itu, kariernya terus menanjak hingga akhirnya dipercaya menangani kasus-kasus besar, terutama di bidang tindak pidana korupsi.
Salah satu kasus besar yang pernah ditanganinya adalah vonis terhadap jaksa Kejaksaan Agung, Urip Tri Gunawan, pada tahun 2008.
Dalam kasus tersebut, Hakim Teguh menjatuhkan vonis berat kepada Urip Tri Gunawan dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Baca Juga: Update Kasus Korupsi PT Timah: 5 Tersangka Baru Susul Harvey Moeis Jadi Tahanan Kejagung
Perjalanan Karier di Dunia Peradilan
1991: Mulai bertugas sebagai hakim di PN Bulukumba, Sulawesi Selatan.
2006: Diangkat menjadi hakim tindak pidana korupsi (Tipikor).
2016-2018: Menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jambi.
2019-2020: Bertugas di Pengadilan Tinggi Palembang.
2021-sekarang: Menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Itu dia profil dari Hakim Teguh Harianto yang memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.