POSKOTA.CO.ID - Selamat bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP atas nama Anda terpilih menjadi penerima saldo dana Rp3.000.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) per tahun 2025.
Pemerintah saat ini terus berupaya melakukan pencairan dana bansos PKH 2025 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki NIK E-KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dana senilai Rp3.000.000 diberikan kepada KPM kategori ibu hamil dan anak usia dini selama tahun 2025 melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Pos Indonesia.
Tentunya hanya Penerima yang berhasil memenuhi persyaratan berhak mendapat dana bansos PKH Rp3.000.000.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Berikut syarat penerima bansos PKH 2025:
1. Memiliki e-KTP yang Valid
Calon penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
2. Terdaftar dalam DTKS Kemensos
Penerima harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial berdasarkan data dari kelurahan setempat.
3. Bukan Anggota TNI/Polri, ASN, atau Pegawai BUMN/BUMD
Hanya masyarakat yang tidak bekerja sebagai aparatur negara yang bisa menerima bantuan ini.
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lainnya
Penerima PKH tidak boleh menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.