POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk membantu masyarakat membutuhkan, khususnya kelompok rentan seperti lanjut usia untuk mendapatkan kesejahteraan melalui bantuan sosial.
Pada Februari 2025 ini, penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH) akan mulai disalurkan kepada pemilik NIK KTP yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pada tahun ini Kementerian Sosial mengumumkan bahwa akan ada 10 juta KPM yang akan menerima manfaat dari bansos PKH ini.
Apa Itu Bansos PKH?
Bantuan sosial PKH merupakan bantuan reguler yang pemerintah salurkan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin yang memenuhi kategori kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Penerima bansos PKH ini adalah ibu hamil dan balita 0-6 tahun yang akan menerima bantuan Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
Anak jenjang sekolah SD hingga SMA akan menerima jumlah bantuan berbeda, disesuaikan dengan jenjang pendidikannya.
Bagi siswa SD akan menerima Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun, siswa SMP menerima Rp 375.000 per tahap atau Rp1,5 juta.
Anak SMA akan menerima Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta. Sementara bagi lansia dan disabilitas akan mendapatkan bantuan Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
Saldo dana bansos PKH dijadwalkan cair setiap tiga bulan, sehingga pada Februari 2025 ini memasuki tahap 1 di tahun 2025.